Home Politik Sukses Prakarsai Perda Pesantren, Ini Selebrasi Fraksi PKB

Sukses Prakarsai Perda Pesantren, Ini Selebrasi Fraksi PKB

Kendal, Gatra.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren yang diprakarsai Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kendal, Jawa Tengah setelah disetujui dalam rapat paripurna. Sukses menggagas raperda tersebut, sebuah selebrasi langsung dilakukan seluruh anggota Fraksi PKB berjumlah 11 orang.
 
Selebrasi yang dilakukan bukan berjingkrak atau menari bak atlit sepakbola yang baru melesatkan gol ke gawang lawan. Namun selebrasi yang dilakukan partai yang dikenal partainya orang NU ini dilakukan dengan menggelar syukuran potong tumpeng di ruang fraksi PKB gedung DPRD Kendal.
 
Wakil Ketua Fraksi PKB Mahfud Sodiq yang menjadi Ketua Pansus Raperda Pesantren mengatakan, panitia khusus menggodok raperda tersebut selama 6 bulan lamanya. Dia mengaku sangat bersyukur karena telah berhasil menggolkan Perda Pesantren yang menjadi satu-satunya perda di Jawa Tengah dan Kendal menjadi kabupaten pertama yang memiliki Perda Pesantren.
 
"Dengan memiliki terobosan seperti ini, tentu kita akan menjadi rujukan bagi kabupaten yang lain untuk belajar," kata Mahfud Sodiq di acara potong tumpeng di ruang Fraksi PKB DPRD Kendal, Rabu (9/6).
 
Mahfud mengucapan terimakasih kepada Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun yang telah banyak berjuang dalam menggolkan raperda pesantren. "Ini adalah momentum politik yang tidak boleh ditinggalkan. Kita akan mengawal penuh bupati bisa mengeluarkan perbup agar ruang lingkup dalam perda yang telah disepakati bisa berjalan baik," kata pria yang akrab disapa Kombes ini.
 
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kendal mengatakan, dengan disetujuinya raperda yang digagas PKB merupakan sebuah anugerah yang wajib disyukuri bersama. PKB yang didirikan oleh warga Nahdliyyin sudah sepatutnya untuk turut andil dalam dunia pesantren.
 
"Hari ini sudah kita persembahkan perda pesantren yang bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kendal untuk membina dan mengembangkan pondok pesantren di Kendal lebih baik lagi," terang Makmun.
 
Menurut Makmun, raperda yang baru disetujui bukan sebuah persembahan kecil yang diberikan politisi-politisi PKB yang punya basis santri bagi masyarakat Kendal. Karena, perjuangan yang dilakukan merupakan bagian dari nafas dan ruh para politisi partai yang dibangun warga NU.
 
Dikatakan Makmun, berhasil perjuangan dalam mengusulkan raperda bukan hanya karena campur tangan pimpinan, namun hal ini juga tak lepas dari kegigihan yang dilakukan oleh ketua fraksi dan ketua pansus serta semua mitra-mitra kerja yang ada di DPRD Kendal.
 
"Tadi saya lihat saat paripurna tidak ada satupun yang menolak, tapi yang jelas keputusan besar ini harus tetap untuk dikawal,"  bebernya.
 
Dia menjelaskan, Perda Pesantren yang baru disetujui bersama merupakan sebuah turunan dari undang-undang pesantren yang disahkan DPR RI atas perjuangan anggota Fraksi PKB di Senayan. Dengan disahkannya Perda Pesantren oleh DPRD Kendal, menjadi sebuah kesinambungan antara pusat dan daerah. Kendal menjadi daerah pertama yang memiliki Perda Pesantren.
 
"Ini tentu menjadikan kita sebagai rujukan bagi daerah lain untuk belajar tentang lahirnya Perda Pesantren Ini," katanya.
 
1271