Batam, Gatra.com- Temuan 58 unit armada truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, yang tidak lolos uji KIR menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Kepri. Tim Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Batam, langsung bergerak melakukan sidak keberadaan puluhan truk tersebut, Selasa (8/6). Apalagi kendaraan truk oprasional itu ditemukan dengan kondisi tidak layak.
Ketua Tim Pansus LKPJ DPRD Mochammad Mustofa menduga, pengoperasian armada pengangkut sampah yang tidak layak KIR ini telah lama mendapat pembiaran dari instansi terkait. Dan hingga kini masih beroprasi di TPA Sampah, Punggur, Batam. "Kami tahunya saat pembahasan LKPJ wali kota beberapa waktu lalu, dan kita tidak tahu sebelumnya ada sebanyak 58 mobil pengangkut sampah tak layak masih digunakan. Kok bisa," katanya, Rabu (9/6).
Menurutnya, keberadaan truk pengangkut sampah yang tidak layak dijalan raya, sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Apalagi aktifitas truk sampah itu, tidak mengantongi sartifikasi uji KIR. "Sertifikat uji KIR bagi kendaraan merupakan keamanan bagi pengguna jalan lainnya. Masyarakat umum saja diwajibkan untuk menjalani uji KIR kendaraannya, apalagi ini kendaraan milik pemerintah," kesalnya.
Mustofa sangat menyayangkan, sikap Kepala DLH Batam Herma Rozi yang selalu mangkir dan mengutus perwakilan dalam setiap forum pertemuan. Ia juga meminta, kepada Walkota Rudi, agar memberi teguran bagi pembantunya yang arogan. "Saya minta pak Wali mengevaluasi kinerja kepala OPD nya apabila tidak lagi bisa bekerja sesuai dengan aturan terpaksa diganti. Jangan lagi masyarakat yang dirugikan," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Pansus LKPJ, Udin P Sihaloho, terkait keberadaan 58 truk angkut sampah yang tak layak dan mengkir dalam pengujian KIR. Bahkan, Udin menduga, ada permainan anggaran dalam oprasional puluhan truk sampah tak layak itu. "Saya menduga ada upaya refokising dan pemanfaatan anggaran oleh Pemko Batam. Yang mana DLH harusnya melakukan penghapusan aset sesuai Perda Kota Batam No 8 tahun 2018 tentang penghapusan aset pemerintah jika truk sampah milik Pemkot Batam sudah tidak bisa digunakan lagi," katanya.
Apabila demi pelayanan maksimal kepada masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Udin Menjamin, pihaknya bersedia menganggarkan armada baru untuk DLH Batam kedepan. "Jangan aset tidak layak tersebut, harusnya dikandangkan masih terus diperbaiki karena ada biaya perawatan armada mobil sampah yang setiap tahunnya juga terus dianggarkan," ujarnya.
Sekretaris DLH Batam Amjaya mengakui, dari total 129 unit armada truk yang dimiliki ada sekitar 58 unit diantaranya sudah tak layak. Hanya saja, jika armada tersebut diberhentikan dan tidak beroperasi akan berdampak pada penumpukan sampah. "Memang idealnya kebutuhan truk sampah di Batam itu sekitar 150 unit. Karena ini sifatnya terpaksa untuk melayani masyarakat dan minimalisir penumpukan. Sementara untuk menjalankan uji KIR akan dilakukan secara bertahap," tuturnya.