Jakarta, Gatra.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebutkan, polisi mendapatkan informasi tentang ganja yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Polisi kemudian mengikuti barang tersebut ke alamat tujuan, yakni di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Setelah paket kiriman tersebut diambil oleh orang sesuai alamat, kemudian tim Satres narkoba melakukan penangkapan serta penggeledahan barang kiriman tersebut. Selanjutnya didapati benar bahwa barang kiriman tersebut adalah ganja,”ujar Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/6).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa’bani menyebutkan bahwa modus yang digunakan untuk mengirimkan ganja dengan melapisi pakaian seolah-olah barang tersebut berisi pakaian.
Dalam kasus ini, 2 orang berinisial MH dan MYH yang diduga menjadi kurir ganja.
MH dan MYH diamankan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor pada Sabtu (21/05).
“Untuk kasus ini mereka lebih kepada kurir, namun kita masih dalami peran yang lainnya,”ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa’bani.
Barang bukti yang ditemukan polisi yakni ganja 2,441 Kg dan 2 ponsel.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang U Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.