Home Hukum Kuasa Hukum Apresiasi Polri Gelar Perkara Kasus Tanah

Kuasa Hukum Apresiasi Polri Gelar Perkara Kasus Tanah

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum korban kasus tanah di Jawa Tengah (Jateng), Irwanto Efendi, mengatakan bahwa Bareskrim Polri tengah melakukan gelar perkara kasus tanah yang menimpa belasan orang kliennya dan diduga merugikan mereka hingga Rp95 miliar.

"Kami mengapresiasi gelar perkara yang dilkukan Bareskrim Polri," kata Irwanto dihubungi via sambungan telepon pada Selasa malam (8/6).

Pihaknya mengharapkan gelar perkara ini dapat membuat terang kasus tersebut sebagai tindak pelanggaran hukum alias pidana atau bukan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam gelar perkara tersebut.

"Semoga saja hasil gelar ini bisa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sudah kami sampaikan. Semoga hasilnya objektif, transparan, dan adil," kata Irwanto yang juga hadir dalam gelar perkara itu.

Ia mengungkapkan, gelar pekara ini sudah berlangsung dua hari. Pada gelar perkara hari ini atau kedua, mengenai kedudukan kliennya sebagai pelapor kasus tanah tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Wishnu Rusydianto, menyampaikan hal senada soal kasus yang menimpa 15 orang kliennya. Kasus ini disebut-sebut diduga merugikan korban hingga sekitar Rp95 miliar.

"Apresiasi yang sangat besar untuk Bareskrim Polri yang antusias menanggapi permohonan kami ketika melakukan gelar perkara khusus ini," kata Wishnu.

Menurut Wishnu, gelar perkara tersebut agar menjadi terang perkaranya dan ini merupakan salah satu yang diperjuangkan para kliennya dalam mencari keadilan.

Gelar perkara ini dipimpin oleh Kepala Biro Wasiddik Mabes Polri, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Mabes Polri. Dari pihak pelapor, hadir para kuasa hukum dan juga prinsipal. Sedangkan dari pihak terlapor hanya diwakil oleh kuasa hukum.

150