Jakarta, Gatra.com – Masyarakat Antimafia Peradilan (MAP) meminta hakim atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus independen dalam menangani suatu perkara.
"Seperti diketahui, perkara-perkara yang diperiksa dan diadili oleh PTUN adalah sengketa melawan pemerintahan," ujar Theo Philus dari MAP.
Theo berpandangan bahwa posisi pemerintah dalam pekara sengketa kerap dipersepsi sebagai pihak yang paling kuat dibanding masyarakat. Padahal, rakyat merupakan pihak yang perlu dibela.
Terlebih, lanjut Theo dilansir dari Antara pada Selasa (8/6), pengadilan harus menjadi lembaga yang ideal bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat kesalahan yang dilakukan oleh oknum amtenar.
Theo menilai bahwa terkadang hakim berlaku sebaliknya, yakni memutus suatu perkara tanpa mempertimbangkan asas umum pemerintahan yang baik dan pelanggaran pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.
"Hal ini sangat mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum, serta memperlihatkan keberpihakan PTUN terhadap pemerintah," ujarnya.
Theo lantas menyampaikan salah satu contoh putusan hakim PTUN Jakarta menolak gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Perhubungan inisial HT.
Theo menilai bahwa yang bersangkutan secara terang diduga melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran hukum dalam lelang pembangunan pelabuhan penyeberangan muara di Tapanuli Utara.
"Contoh lain, bisa-bisanya hakim dalam perkara nomor 5/P/FP/2021/PTUN-JKT menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh masyarakat guna mendapatkan keputusan pejabat pemerintahan," katanya.