Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafriantoro Sakti melalui Kanit Laka Ipda Irwan Marvianto mengatakan tersangka kini ditahan di Mapolres. Status tersangka disandang Bagus usai gelar perkara yang menguatkan sopir mobil Mazda itu paling bertanggung jawab dalam kecelakaan lalu lintas itu. Tiga orang tewas adalah Agus Wijatmoko (53), Martini Puji Lestari (38) dan Rusli Elfano (1). Ketiga warga Grasak Kulon Gondang Sragen itu mengalami luka berat di bagian kepala. Sedangkan tiga orang lagi dalam mobil yang sama mengalami luka-luka.
Mereka adalah Tata Dea Pradana (26), Sri Wahyudi (52) dan Deva Adi Pratama (9). "Gelar perkara sudah dilakukan dan ditetapkan sopir mobil Mazda sebagai tersangka," katanya, Selasa (8/6).
Dalam peristiwa itu, sopir Mazda dobel kabin mengemudi ugal-ugalan. Ia melaju keluar jalur. Kemudian menabrak mobil Xenia sampai terpental. Dalam pemeriksaan polisi, pengemudi Mazda ternyata mengonsumsi obat pereda rasa nyeri sebelum berkendara. Efek obat itu diduga mengurangi konsentrasinya menyopir. Sedang didalami apakah ada pengaruh alkohol yang memicu sopir hilang kendali.