Home Ekonomi OJK Sosialisasikan Pendanaan UMKM Melalui Securities Crowdfunding

OJK Sosialisasikan Pendanaan UMKM Melalui Securities Crowdfunding

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding (SCF) terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, serta Wilayah Bali dan Nusa Tenggara pada Selasa (08/06).

"Saya harap sosialisasi ini bisa membuka wawasan bapak dan ibu pelaku UMKM mengenai alternatif pendanaan menggunakan instrumen pasar modal berbasis teknologi informasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam Sosialisasi Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Bagi UMKM (08/06).

Sebagai informasi, mulanya fintech crowdfunding diregulasikan dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (ECF).

OJK kemudian melakukan evaluasi dan menemukan bahwa ECF masih memiliki sejumlah kelemahan, yakni pelaku usaha harus berstatus badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan jenis efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham. OJK lantas mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK Nomor 57 tahun 2020.

"Di mana sebelumnya alternatif pendanaan melalui Equity Crowdfunding hanya berupa penerbitan saham. Sedangkan melalui Securities Crowfunding ini alternatif pendanaan bagi UMKM lebih bervariasi. Yaitu selain dapat menerbitkan saham dimungkinkan juga menerbitkan surat utang atau sukuk," terangnya.

Berbeda dengan format pendahulunya, SCF mampu memfasilitasi lebih banyak jenis pelaku UMKM baik yang datang dari CV, Firma dan Koperasi. Selain itu SCF turut memperluas jenis efek yang dapat ditawarkan, termasuk obligasi dan sukuk. Hoesen pun yakin bahwa SCF mampu mengembangkan bisnis UMKM di tengah pandemi Covid-19.

"Melalui layanan urun dana ini memberikan kesempatan UMKM menawarkan efeknya sebagai penerbit secara langsung sebagai pemodal melalui jaringan elektronik yang bersifat terbuka untuk menjembatani adanya gap pembiayaan UMKM dengan investor melalui sumber pendanaan berbasis teknologi informasi ini," pungkasnya.

Tercatat hingga 31 Mei 2021, jumlah penyelenggara juga bertambah menjadi 5 dari sebelumnya 4 penyelenggara pada akhir Desember 2020 lalu dan jumlah pelaku UMKM yang memanfaatkan ECF menjadi 151, jumlah tersebut mengalami kenaikan 17,05% sejak awal tahun dengan jumlah dana yang berhasil dihimpun mengalami peningkatan sebesar 43,02% menjadi sebesar Rp 273,47 miliar. sementara itu, di sisi pemodal turut mengalami pertumbuhan 49,06 persen , dari per 31 Desember 2020 yang hanya 22.341 menjadi 33.302 investor.

 

69