Home Hukum Empat Anggota Ormas yang Gebuki Warga Dikirim ke Polda, Kapolres: Biasa Saja

Empat Anggota Ormas yang Gebuki Warga Dikirim ke Polda, Kapolres: Biasa Saja

Labuhanbatu, Gatra.com- Sebanyak empat anggota salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terduga pelaku pemukulan terhadap warga jalan AMD Purwodadi B, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu pada Senin (7/6) sekira pukul 00.05 WIB lalu, kini telah dilimpahkan ke Polda Sumut.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dikonfirmasi menjelaskan, akibat aksi penganiayaan itu, empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berikut berkasnya, dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sumut. "Sebanyak 4 orang sudah diamankan, 1 DPO. Berkas dan tersangka kita limpahkan ke Dit Krimum Polda," sebut Kapolres Labuhanbatu melalui pesan WhatsApp, Senin (8/6).
 
Saat ditanya inisial keempat tersangka dan seorang yang kini dalam buruan tersebut maupun apa pandangan mereka sehingga mengharuskan tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan belum memberi penjelasan. "Biasa saja," tulisnya.
 
Sebelumnya, Wahyu Kurniawan (24) warga jalan AMD Purwodadi B, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan menjadi bulan-bulanan sejumlah oknum disinyalir dari salahsatu ormas. Korban digebuki di sekitar rumahnya.
 
Menurut korban sebelumnya, dia bersama rekannya hendak pulang. Namun sekelompok oknum tanpa diketahui penyebabnya melempar pintu pagar rumahnya. Setelah terjadi perdebatan, oknum yang jumlahnya sekitar 10 orang itupun meninggalkan korban. Tidak berapa lama, gerombolan oknum kembali dan serta melakukan penyerangan. Naas, korban tidak sempat lari dan menjadi sasaran empuk penganiayaan.
 
Akibat aksi kekerasan brutal tersebut, korban mengalami luka lecet di tangan kiri, luka lecet di kaki kanan serta lebam di paha kanan serta melapor ke Polres Labuhanbatu guna mendapatkan perlindungan hukum akan aksi kriminal yang menimpanya. Informasi yang dirangkum, peristiwa pemukulan itupun disebut-sebut berkaitan dengan perbedaan pandangan sekaitan akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II rangkaian Pilkada tahun 2020.
344