Home Hukum Polisi Tekuk Pengedar Sabu di Mampang Prapatan

Polisi Tekuk Pengedar Sabu di Mampang Prapatan

Jakarta, Gatra.com- Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang tersangka berinisial IF yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. IF ditekuk polisi di depan SPBU di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/05) pukul 16.00 WIB.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebutkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi dari masyarakat. Satres narkoba kemudian melakukan penyidikan lalu melakukan penangkapan. “Dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sering mengedarkan sabu di sekitar TKP,” ucap Azis di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (08/06).

Polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 155 gram dan 2 handphone. Selain itu, di rumah kos tersangka juga ditemukan 8 paket sabu dengan berat 489 gram, 2 buah timbangan digital dan 4 pak pastik bening kosong.

Azis menyebutkan bahwa tersangka mendapatkan barang dari seseorang bernama Oman dan mendapatkan petunjuk untuk mengantarkan barang dari seseorang bernama Ju. Keduanya kini berstatus DPO. “Tersangka mengakui mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dari saudara Oman apabila barang sudah habis dikirim sesuai petunjuk Ju,”ucap Azis. IF ditersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

90