Home Ekonomi Calon Jemaah Haji NTT Terdaftar Boleh Tarik Dana

Calon Jemaah Haji NTT Terdaftar Boleh Tarik Dana

Kupang, Gatra.com – Calon jemaah haji di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) boleh menarik dananya. Para jemaah yang melakukan penarikan tetap akan berstatus calon jemaah haji pada pemberangkatan yang ditunda hingga tahun 2022 mendatang.

“Bagi calon jemaah haji di NTT yang sudah terdaftar dan mau menarik dananya, tentu tidak akan dilarang karena mereka yang melakukan penarikan tetap akan berstatus calon jemaah haji pada pemberangkatan yang ditunda hingga tahun 2022 mendatang,” kata Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kementerian agama Provinsi NTT, Husen Anwar, Senin (7/6).

Huseni menjelaskan, pengembalian atau penarikan kembali dana tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021.

“Penarikan kembali dana calon jemaah haji yang sudah terdaftar tidak akan menggugurkan status. Ini sesuai keputusan menteri Agama, status mereka tidak terganggu, tetap sebagai calon jemaah haji,” ujarnya.

Husen menyebutkan bahwa sesuai dengan kuota tahunan untuk Provinsi NTT yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, calon jemaah haji NTT yang terdaftar dan sesuai kuota untuk diberangkatkan sebanyak 663 orang.

“Sesuai kuota tahun 2021 ini di NTT ada 633 calon jemaah haji yang sesungguhnya sesuai jadwal akan diberangkatkan tahun 2021 ini. Rinciannya ada 663 jemaah haji reguler ditambah 5 Petugas Haji Daerah (PDH) yang ditetapkan berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Husen.

Dia menambahkan, sampai dengan 4 Juni 2021, telah terdaftar sebanyak 13.895 orang calon jemaah haji. “Dari total itu, masa antrean terlama calon jemaah untuk diberangkatkan adalah 22 tahun,” ungkapnya.

94