Home Hukum Alasan Polisi Tolak Laporan ICW soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Alasan Polisi Tolak Laporan ICW soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Jakarta, Gatra.com - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan pernyataan bahwa Polri tidak akan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan gratifikasi terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Ya tentunya Bareskrim telah memiliki pertimbangan-pertimbangan karena hal-hal yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal daripada KPK itu sendiri. Kami rasa Bareskrim dan Kabareskrim memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah-langkah sedemikian itu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (7/6).

Polri mengambil langkah tersebut, menurut Brigjen Rusdi, karena masalah yang melibatkan Firli itu telah diselesaikan di lingkup internal KPK melalui Dewan Pengawas.

Namun, Brigjen Rusdi masih belum bersedia menjawab apakah pengembalian berkas laporan ICW telah dilakukan oleh Bareskrim ke Dewas KPK atau bagaimana.

Brigjen Rusdi hanya menekankan asas praduga tak bersalah, terlebih bila terkait gratifikasi dan tidak pidana korupsi lainnya perlu dilakukan pendalaman yang lebih matang.

"Kalau tindakan pidana kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua harus didalami, apalagi menyangkut hal-hal yang gratifikasi atau korupsi seperti itu, perlu pendalaman, sehingga sekali lagi hal-hal tersebut tidak serta-merta, tapi perlu pendalaman dari laporan tersebut,” jelasnya.

“Dugaan pidana itu kan sekali lagi kita semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu pendalaman-pendalaman, ada atau tidak pidana terhadap laporan-laporan yang disampaikan. Jadi perlu pendalaman lagi,” tambah Brigjen Rusdi.

443

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR