Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan pemutakhiran data Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT FMOTM).
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
"Sosialisasi sudah dilakukan pada 27 Mei hingga 4 Juni di masing-masing kelurahan agar masyarakat mengetahui persyaratan, alur dan informasi lainnya," kata Premi, Senin (7/06).
Pendaftaran Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT FMOTM) ini dilakukan mulai 7-25 Juni 2021 secara daring atau online melalui website.
Adapun jika warga mengalami kendala saat pendaftaran online maka dapat mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
Terkait kriteria pendaftar, tidak dibolehkan terdapat salah satu anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD, memiliki mobil, memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar), sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang), serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya," katanya.