Home Hukum Roy Suryo Urus BAP Jerat Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray

Roy Suryo Urus BAP Jerat Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray

Jakarta, Gatra.com- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sudah dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sudah membuat BAP terkait dugaan pencemaran nama baik di media elektronik dan/fitnah yang melibatkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.

BAP ini dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (07/06). “Jadi kami sudah menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam berita acara pemeriksaan dan alhamdulillah bukti-bukti juga sudah kami serahkan semuannya termasuk beberapa hasil tangkapan layar yang masih asli,”ucap Roy di Polda Metro Jaya pada Senin (07/06).

Roy menyebutkan bahwa ia mendapatkan 25 pertanyaan dari polisi. Dari 25 pertanyaan, 21 pertanyaan menyangkut inti. Selain menjawab pertanyaan, Roy juga menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar dari video berjudul “Eko Kuntadhi & Mazdjo Pray: Dewa Panci Berulah Lagi (Pra-Kontro #36)” yang belum diubah dan diduga sudah diubah. Menurut sepenuturan Roy, pelaku berusaha menghilangkan alat bukti, yakni hashtag namanya serta istilah yang ada di dalamnya.

Roy juga menyerahkan alat bukti lain yaitu transkrip percakapan dalam konten Youtube tersebut yang menurutnya menyebut nama Roy Suryo sebanyak 33 kali. Selain itu, ada alat bukti berupa sanggahan atau fakta terkait aset Kemenpora yang menurutnya dibahas di dalam video tersebut.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni juga menyebutkan bahwa nama Roy Suryo sebelumya tercantum di judul sekarang tidak ada. “Dari peristiwa tindak pidana ini kita melihat adanya suatu penghilangan barang bukti dalam hal dari konteks judul saja kita lihat bahwasanya nama Mas Roy Suryo sudah tidak ada lagi kita liat sampai saat ini,”ujar Pitra di Polda Metro Jaya pada Senin (07/06).

Pitra juga menyebutkan bahwa permintaan maaf dari yang bersangkutan telah dijadikan barang bukti. Hal ini, kata Pitra, menandakan bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa perbuatan di konten Youtube tersebut tidak elok untuk disampaikan kepada publik. Roy menilai bahwa hal ini bukan candaan melainkan hinaan yang harus menerima konsekuensi hukum dan ia tetap melanjutkan perkara ini.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari unggahan Youtube 2045 TV pada konten "Pra Kontro #36" yang diisi oleh Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Konten berdurasi 18.08 menit tersebut diunggah pada 29 Mei 2021. Roy menyebutkan bahwa alasannya melaporkan kedua pihak tersebut ke polisi karena menurutnya konten tersebut tidak mendidik, berisi caci maki dan berisi fitnah.

Roy juga menuturkan bahwa konten tersebut memutarbalikkan fakta dari kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Roy dan artis Lucky Alamsyah. Selain itu, ia menuturkan bahwa konten tersebut juga menyebut kasus "Panci Kemenpora" yang menurutnya sudah inkrah tahun 2019 lalu. Terlapor dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ada pula pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

484