Home Hukum Transparansi Pengelolaan Air Bersih, Tim Advokasi Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI

Transparansi Pengelolaan Air Bersih, Tim Advokasi Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI

Jakarta, Gatra.com - Tim Advokasi Hak atas Air mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terhadap Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta. Sengketa ini terkait adendum perjanjian kerja sama PDAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta.

Sengketa informasi publik tersebut dipicu sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak kunjung memberikan informasi publik tentang isi adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta.

Adendum tersebut sejatinya merupakan landasan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta.

Sebelumnya, sidang perdana sengketa informasi publik sempat digelar pada 28 Mei 2021. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta para pihak menunjukkan dasar hukum kehadiran para pihak. Saat itu perwakilan pemerintah provinsi DKI Jakarta hadir tanpa surat kuasa. Dalihnya, surat kuasa tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan. 

Hal ini membuat majelis komisioner harus menunda proses persidangan selama satu pekan. Dalam persidangan selanjutnya yang dilangsungkan pada 03 Juni 2021, perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali hadir tanpa menyertakan surat kuasa. Kali ini alasannya surat kuasa belum ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta.

Atas tindakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak serius terkait transparansi pengelolaan air di wilayahnya. Tim Advokasi Hak Atas Air berpendapat bahwa lembaga negara setingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya memahami betul bahwa surat kuasa merupakan syarat utama kehadiran perwakilannya di hadapan persidangan.

Tim Advokasi itu juga menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menghormati Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sebagai lembaga yang memeriksa sengketa ini. Menyikapi polemik ini, Tim Advokasi Hak atas Air yang tergabung dalam Koalisi Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tiga tindakan.

Pertama, menghormati proses sidang sengketa informasi publik terkait addendum perjanjian kerja sama antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta yang disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2020. 

Berikutnya, memberikan dokumen Adendum Perjanjian Kerja Sama antara PD PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta kepada publik. Terakhir, mendorong Gubernur DKI Jakarta bersikap transparan, partisipatif, dan taat hukum dalam pengelolaan air Jakarta.

294