Tegal, Gatra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, membatasi pengunjung di tempat wisata. Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya warga dari Kota Tegal. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena melonjak jumlah kasus Covid-19 di sejumlah daerah sekitar Kota Bahari.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal, Maman Suherman, mengatakan, pembatasan pengunjung di tempat wisata akan diberlakukan pada Minggu besok (6/6).
"Seluruh tempat wisata di Kota Tegal hanya boleh dikunjungi warga yang ber-KTP Kota Tegal saja. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19, di mana di daerah sekitar, seperti Kabupaten Tegal, kasusnya sedang tinggi," kata Maman, Sabtu (5/6).
Menurut Maman, nantinya petugas gabungan akan disiagakan di tempat-tempat wisata untuk memeriksa daerah asal para pengunjung yang akan masuk. Jika berasal dari luar Kota Tegal, maka akan diminta putar balik.
"Nanti ada petugas PAM gabungan, termasuk ada yang pakai pengeras suara agar warga luar daerah putar balik," ujarnya.
Maman mengatakan, selama ini pengunjung obyek wisata di Kota Tegal, seperti Pantai Alam Indah (PAI) banyak berasal dari Kabupaten Tegal. "Itu bisa dilihat dari pelat kendaraanya, kebanyakan asal kabupaten," katanya.
Maman menyebutkan, kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar pemkot dengan kepolisian dan TNI pada Sabtu (5/6). Untuk sementara, kebijakan akan diberlakukan sehari pada Minggu (6/6). "Nanti akan dievaluasi untuk pekan berikutnya," ujarnya.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena kasus di daerah sekitar tetangga Kota Tegal sedang melonjak.
"Dengan dilakukan pembatasan di tempat tempat wisata, paling tidak ini cara kita mengamankan Kota Tegal dari penyebaran Covid 19," ujarnya, Sabtu (5/6).
Menurut Rita, pembatasan serupa juga akan diberlakukan di kawasan Balai Kota lama yang menjadi lokasi pasar tiban setiap hari Minggu.