Jakarta, Gatra.com- Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, mengungkap masalah utama dari penayangan sinetron Mega Series Suara Hati Istri: Zahra di Indosiar. Eks pemeran Zahra masih berumur 15 tahun dan sempat berperan sebagai istri ketiga dari pria berusia 39 tahun dan meski sudah diganti aktrisnya oleh Indosiar. Persoalan sebetulnya bukan berada di pemainnya, akan tetapi justru pada plot atau alur ceritanya. Hal itu diungkapkan pada Gatra.com lewat pesan instan WhatsApp pada Jumat malam, (4/6).
Ia menerangkan, di dalam sinetron Suara Hati Istri (SHI) tersebut terdapat penormalan eksploitasi anak yg miskin ke dalam perkawinan anak, mendorong perkawinan anak dengan membumbui hubungan suami-istri dengan romansa dan perbedaan usia yang tajam antara si anak dan pasangannya (yang setara usianya dengan usia orangtuanya). Juga menghadirkan imagi bertumpangtindih relasi seksual-emosional dengan relasi ayah-anak perempuan. "Imagi tumpang tindih ini dikuatirkan akan mendorong lebih banyak lagi perkawinan anak, baik dari pihak anak perempuan maupun dari pihak laki-laki dewasa," jelas Yentriyani.
Dia menambahkan bahwa situasi perkawinan anak memiliki risiko besar pada derajat kesehatan anak. Terutama kesehatan reproduksi dan mental, kesempatan pendidikan, kemungkinan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam berbagai rupa dan bentuk serta pemiskinan. Atas alasan tersebut itu, maka Indonesia telah berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak, yang saat ini masih terlalu sering terjadi.
Di sisi lain, mengutip dari keterangan tertulis laman resmi KPI pada Jumat, (4/6) Indosiar akan menghentikan sementara program siaran tersebut dan pihak Indosiar yang diwakili oleh Direktur Program Harsiwi Ahmad berkomitmen untuk mengubah jalan cerita dari sinetron Zahra, di mana hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron ini pada Kamis, (3/6).