Home Hukum Empat Tersangka Judi Dibekuk, Satu Kabur dan Buron

Empat Tersangka Judi Dibekuk, Satu Kabur dan Buron

Wonogiri, Gatra.com- Sebanyak empat pria asal Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah digiring ke Mapolres Wonogiri. Mereka melakukan tindak pidana perjudian menggunakan dadu dan uang sebagai taruhannya.  Empat tersangka ini tiga diantaranya sebagai pemain, yakni Dwi Catur Topo (22), Sardi (52), dan Sukono (50). Sedangkan satu tersangka yang bertindak sebagai bandar yaitu Supriyono (35). "Kami tangkap pada Sabtu 8 Mei 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kayuloko, Sidoharjo, Wonogiri," ucap Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi, Jum'at (4/6).

Sementara itu, pemilik rumah yang dijadikan lokasi judi saat ini masih dalam proses pencarian. Pasalnya saat dilakukan penggrebekan, Wahyu langsung melarikan diri dan mengosongkan rumahnya. "Informasi dari masyarakat memang rumah itu sering dijadikan tempat judi dadu. Dan pemilik rumahnya saat ini masih kita lakukan pencarian karena begitu kita lakukan penggrebekan orang-orang itu pada lari semua," terangnya.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya tiga buah mata dadu, tutup dadu, alas dadu, lembar beberan tempat pasang taruhan, cething warna hijau tempat cuk, set alat penerangan yang terdiri dari lampu, kabel, kertas penutup lampu dan dua lembar tikar plastik serta uang cuk sebesar Rp32 ribu.  "Lalu uang yang kami amankan dari hasil perjudian itu ada Rp706.000 ribu," katanya.

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 303 tentang tindak pidana perjudian jenis dadu besar kecil. Sehingga terancam hukuman 10 tahun kurungan.

8498