Home Gaya Hidup Wilayah Gibran Melar, Karanganyar Gusar, Ketua DPRD Desak Bupati Cek Batas Wilayah

Wilayah Gibran Melar, Karanganyar Gusar, Ketua DPRD Desak Bupati Cek Batas Wilayah

Karanganyar, Gatra.com- Bertambahnya luasan wilayah Kota Surakarta membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar gusar. Bupati Karanganyar Juliyatmono didesak segera bertindak dengan mengecek batas-batas wilayahnya. Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo kepada Gatra.com di ruang kerjanya, Jumat (4/6). "Kepada pak bupati, segera saja ditindaklanjuti masalah itu. Batas wilayah kita apakah benar masuk Solo (Surakarta). Kalau benar, itu berarti luas wilayah Karanganyar berkurang. Sebaiknya dikoordinasikan. Bagaimana komitmen Sunosukowonosraten. Kalau bisa detil, akan dipahami. Tidak salah paham," kata Bagus. 
 
Ia mengaku belum tahu detil bagaimana bisa wilayah Surakarta bisa bertambah, dimana koordinatnya maupun regulasi yang memuatnya. Berdasarkan pemberitaan yang dia baca, wilayah yang dipimpin Gibran Rakabuming Raka itu bertambah 2,68 kilometer. "Sampai segitu (2,68 KM) itu banyak lho," katanya. 
 
Di dalam susunan tata ruang, terdapat batas wilayah seperti sungai dan jalan. Batasan-batasan itu diperjelas di Perda tata ruang dan wilayah (RTRW). Di dalamnya juga memuat peta wilayah kecamatan sampai desa/kelurahan.  "Ini masih masuk NKRI. Sangat bisa dibicarakan. Maka segera saja ditindaklanjuti. Perda yang disusun daerah tingkat II tidak lepas dari tata ruang provinsi dan nasional. Kalau di Solo luasannya bertambah karena kita (Karanganyar) masuk (patok) ke situ dan ternyata benar, tentu kita harus merevisi perda RTRW," katanya. 
 
Ia menyebut perda RTRW yang biasanya berlaku sampai 30 tahun bisa ditinjau lagi. Umumnya, peninjauan tiap lima tahun atau sepanjang ada kebutuhan lingkup nasional seperti pembangunan jalan tol. 
"Jika tak ada kebutuhan mendesak, maka revisinya harus menunggu cukup lama," kata Bagus Selo. 
4852