Timor Tengah Utara, Gatra.com- Tim Buru Sergap (Buser) Polres Timor Tengah Utara ( TTU ), NTT Jumad 4 Juni 2021 mengamankan Budi karena mencuri dengan cara menghipnotis korban yakni Maria Nahak, warga Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu. Budi yang berasal dari Desa Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan ini berprofesi sebagai buruh tenaga lepas. Kepada korban saat melakukan aksinya Budi mengatakan sebagai petugas kesehatan yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Maria Nahak tertarik dan bersedia diobati. Budi kemudian mengobati dengan cara memijit kepalanya.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam membenarkan anggotanya tim Buser telah mengamankan pelaku dan saat ini sudah ditahan. “Kami sudah tangkap Budi, sudah tetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah ditahan di Mapolres TTU,” kata AKP Sujud.
Saat melakukan aksinya mengobati korban jelas AKP Sujut, pelaku mengawali dengan memijit kepala korban. Kemudian minta rantai emas yang dipakai korban sebagai jaminan untuk pengobatan sampai sembuh. Maria baru sadar setelah korban pergi dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres.
“Begitu terima laporan, anggota kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku, Budi. Namun kalung emas tersebut telah digadaikan di pegadaian. Kami hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, obat-obatan dan juga sejumlah barang yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya," katanya.
Dia menyebutkan dari hasil pengembangan penyidikan diketahui, tersangka Budi sudah melancarkan aksinya di Kupang, SoE, TTS dan Kefamenanu, TTU. “Pelaku ini sudah melancarkan aksinya di Kota Kupang, Kota SoE, dan Kota Kefamenanu. Sudah banyak orang yang menjadi korban penipuan dari pelaku,” tutup AKP Sujud.