Home Hukum Roy Suryo Masih Pikirkan Maaf Soal Dugaan Pencemaran Nama

Roy Suryo Masih Pikirkan Maaf Soal Dugaan Pencemaran Nama

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo masih memikiran  untuk memaafkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah yang dilakukan oleh Eko Kuntadhi dan Masdjo Pray di sebuah konten Youtube.

"Justru saya masih pikir-pikir kalau akan memaafkan,"ucap Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (4/6).

Roy menuturkan bahwa ia masih mempertimbangkan untuk melakukan mediasi karena menurutnya terlapor mendapatkan keuntungan dari konten Youtube yang diduga mencemarkan nama baik serta fitnah terhadapnya. 

"Tapi kalau yang ini kita membuka mediasi saja saya masih pikir-pikir karena satu dia mendapat keuntungan finansial,"ujar Roy dj Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (4/6).

Konten tersebut menurut Roy Suryo mempengaruhi penonton. Konten video berdurasi 18.08 menit yang diunggah pada 29 Mei 2021 di saluran Youtube 2045 TV berjudul "Eko Kuntadhi & MAZDJO PRAY: Dewa Panci Berulah Lagi ( Pra-Kontro #36)" ini sudah ditonton lebih dari 200 ribu orang hingga hari ini. Roy menyebutkan bahwa konten tersebut berisi pemutarbalikkan 

Pada Jumat (4/6), Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan MAZDJO PRAY ke Polda Metro Jaya. Tanda Bukti Lapor diterbitkan oleh polisi dengan nomor dengan nomor 2865/VI/2021 SPKT Polda Metro Jaya. Adapun saksi yang dihadirkan adalah Pitra, Ratna, Udha dan Yulita.

Roy menuturkan bahwa konten tersebut memutarbalikkan fakta dari kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Roy dan artis Lucky Alamsyah. Selain itu, ia menuturkan bahwa konten tersebut juga menyebut kasus "Panci Kemenpora" yang menurutnya sudah inkrah tahun 2019 lalu.

Kedua terlapor dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ada pula pasal 310 dan pasal 311 KUHP.



 

53