Home Hukum Dianggap Cemarkan Nama Baik, Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Masdjo Pray

Dianggap Cemarkan Nama Baik, Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Masdjo Pray

Jakarta, Gatra.com- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan Masdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (04/06) terkait dugaan pencemaran nama baik di media elektronik dan/fitnah. Salah seorang yang dilaporkan disebut oleh Roy Suryo sebagai BuzzerRp.

"Jadi dia telah melakukan unggahan menyesatkan, unggahan tidak mendidik di dalam kontennya selama 18,18 menit dan itu sangat sangat isinya fitnah, pencemaran nama baik, dan pemutarbalikkan fakta,"ucap Roy di Polda Metro Jaya pada Jumat (04/06).

Kasus ini berawal dari unggahan Youtube 2045 TV pada konten "Pra Kontro #36" yang diisi oleh Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Konten berdurasi 18.08 menit tersebut diunggah pada 29 Mei 2021. Roy menyebutkan bahwa alasannya melaporkan kedua pihak tersebut ke polisi karena menurutnya konten tersebut tidak mendidik, berisi caci maki dan berisi fitnah.

Roy juga menuturkan bahwa konten tersebut memutarbalikkan fakta dari kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Roy dan artis Lucky Alamsyah. Selain itu, ia menuturkan bahwa konten tersebut juga menyebut kasus "Panci Kemenpora" yang menurutnya sudah inkrah tahun 2019 lalu.

Roy mengatakan bahwa alat bukti yang ia bawa diterima dan Laporan Polisi (LP) diterbitkan. Tanda Bukti Lapor atas laporan Roy Suryo diterbikan dengan nomor 2865/VI/2021 SPKT Polda Metro Jaya. "Tanda bukti lapor sudah terbit, dan yang paling menarik, nama terlapornya sudah tertulis. Jadi bukan lagi dalam lidik. Penyidik sudah menyimpulkan nama terlapornya, ya,"ucap Roy.

Kuasa Hukum Roy Suryo Pitra Romadoni menyebutkan bahwa terlapor dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ada pula pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

"Jadi ada dua aturan pidana yang kita laporkan yang pertama ITE-nya dan pasal pidana umumnya, yakni yang diatur di dalam penghinaan di dalam UU pidana umum KUHP dan pencemaran nama baiknya dalam pasal 27 UU ITE nya,"ucap Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (04/06).

159