Jakarta, Gatra.com - Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana menyebutkan bahwa penindakan hukum bagi pesepeda yang keluar jalurnya merupakan pilihan terakhir.
"Namun penegakan hukum ini, dengan represif ini adalah upaya terakhir dari kami," kata Rusdy di Polda Metro Jaya, pada Jumat (4/6).
Rusdy menyebutkan bahwa terdapat upaya preventif dan edukasi yang sudah dilakukan. Masyarakat menurutnya sudah paham dan mengetahui bahwa kendaraan tidak bermotor wajib masuk ke jalur khusus manakala sudah disiapkan jalur khusus.
Rusdy juga menyebutkan bahwa selain upaya preventif, upaya preventif juga sudah dilakukan. Pihaknya melaksanakan patroli sembari menghimbau dan menggiring pengguna kendaraan tidak bermotor untuk masuk ke jalur sepeda.
"Upaya pertama preventif sudah dan ini tidak berhenti. Setiap saat akan kita laksanakan," ucap Rusdy.
Rusdy menuturkan bahwa pesepeda sudah mulai tertib pada pagi hari utamanya.
Adapun untuk penindakan hukum atau represif, hal ini menurut Rusdy ini akan dibahas dengan stakeholder terkait khususnya Criminal Justice System (CJS).
Hal yang dibahas dalam terkait penindakan hukum ini adalah mengenai teknis penegakan hukum tersebut seperti apa saja yang akan di sita, menghadirkan pelanggar di persidangan dan lain sebagainya.
Terkait aturan, terdapat Pasal 299 Junto dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.