Wonogiri, Gatra.com- Orang tua harus hati-hati ketika memberikan ponsel pada anak-anak. Karena bisa memberikan peluang penjahat yang berbahaya bagi anak-anak. Seperti aksi keji T (44) warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa tengah yang mengerjai tetangganya sendiri setelah berhubungan lewat aplikasi WhatsApp. Ironisnya, tetangganya masih duduk dibangku SD, berinisial CDA (12). Kepada awak media, T mengaku sangat dekat dengan korban, dan mengenal baik keluarga korban.
Bahkan, korban juga sering berbagi kisah ke pelaku. "Dia (korban) sering WA-nan dan curhat ke saya. Katanya dia kayak tidak dianggap oleh keluarganya," kata pelaku saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6). Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta itu merasa kasihan kepada korban.
Bermula dari tergoda melihat foto profil korban, bapak anak satu ini mulai membujuk korban untuk berhubungan layaknya pasangan suami-istri. "Saya sudah melakukan itu sebanyak tiga kali, lokasi di hotel terus. Saya tidak pernah mengancam dan memaksa, tapi saat saya ajak, dia mau," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi mulai bulan Februari 2021 hingga Mei 2021. "TKP-nya ada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Slogohimo, Wonogiri," ucapnya.
Kasus ini terbongkar dari kecurigaan keluarga korban yang sering diajak pergi oleh pelaku. Saat keluarga korban menanyai korban, korban tidak mau mengaku. Keluarga korban kemudian membuntuti pelaku, dan kemudian menanyai pelaku telah melakukan apa saja kepada anaknya.
Lantaran pelaku tidak mau mengaku, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Puhpelem, dan disanalah pelaku mengakui perbuatannya. "Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, HP, dan satu unit sepeda motor," terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 Miliar.