Home Gaya Hidup Nota Kesepahaman Pengaruhi Finalisasi Pelayanan Haji

Nota Kesepahaman Pengaruhi Finalisasi Pelayanan Haji

Jakarta, Gatra.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021.

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,"ucap Yaqut di Kementerian Agama pada Kamis (3/6).

Belum dilakukannya penandatanganan tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang berujung peniadaan ibadah Haji di Indonesia pada tahun 2021. Pertimbangan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442/2021.

Pembatalan ibadah haji ini dibahas oleh Kementerian Agama bersama DPR RI Komisi VIII pada Rabu (02/06). DPR RI Komisi VIII menghormati keputusan yang diambil pemerintah ini.

Yaqut menyebutkan bahwa belum dilakukannya penandatanganan ini dikarenakan pandemi Covid-19 di skala lokal maupun global. Akibat belum ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, Indonesia dan negara lain belum mendapatkan kuota haji. 

Dilansir dari keterangan tertulis Kementerian Agama, belum adanya quota membuat persiapan yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak bisa difinalisasi.

"Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi," kata Kementerian Agama.

Penyiapan layanan di Arab Saudi, seperti akomodasi konsumsi, transportasi, dan penerapan protokol kesehatan juga tidak bisa difinalisasi akibat belum adanya kepastian kuota haji.

"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," tutur Yaqut.

Yaqut juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain dari pembatalan ibadah haji 2021 dikarenakan Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelanggaraan ibadah haji tahun 2021.

Adapun pertimbangan lain Pemerintah dalam meniadakan ibadah haji ini adalah kesehatan jemaah haji terkait Covid-19. Selain itu, pemerintah juga memerlukan ketersediaan waktu.

"Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji,"ujar Yaqut.

114