Home Hukum Polisi: Tingkatan Kapasitas Transportasi Umum Jika Berlakukan Ganjil Genap

Polisi: Tingkatan Kapasitas Transportasi Umum Jika Berlakukan Ganjil Genap

Jakarta, Gatra.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa kapasitas transportasi umum perlu ditingkatkan jika ingin memberlakukan kembali peraturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19.

Kapasitas transportasi umum perlu ditingkatkan karena akan ada perpindahan moda transportasi dari pengguna jalan.

“Karena sekarang masih masa pandemi, kalau ada ganjil genap pasti akan ada perpindahan moda trasnportasi dari pengguna kendaraan pribadi menjadi pengguna kendaraan umum. Nah, angkutan umumnya siap, gak?”ujar Sambodo di Polda Metro Jaya pada Kamis (03/06).

Menurut Sambodo, jalan yang siap untuk melakukan ganjil genap di Jakarta adalah adalah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin. Hal ini dikarenakan kedua jalan tersebut dilewati oleh 2 transportasi umum, yakni MRT dan Transjakarta. Sambodo juga menyebutkan bahwa ada kenaikan kepadatan kendaraan di pagi hari.

Sambodo menyebutkan, penerapan ganjil-genap di jalan lain perlu memperhatikan seberapa butuhnya jalan tersebut terhadap ganjil-genap dan adanya ketersediaan transportasi umum di jalan tersebut.

Kendaraan umum, kata Sambodo, bisa dipakai oleh masyarakat yang nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal. “Syaratnya kalau mau ganjil genap dibuka lagi, satu jalan itu harus ada moda trasnportasi angkutann umumnya sehingga masy yg punya kendaraan (nomor kendaraan) genap, hari itu tanggal ganjil, dia kemudian bisa menggunakan angkutan umum, demikian juga dengan sebaliknya,” ujar Sambodo.

94