Ambon, Gatra.com - Sidang lanjut kasus penjualan senjata api ke Papua oleh dua tersangka oknum Polisi yakni, Dan Herman Palijama alias Sandro dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38) kembali dilanjutkan. Sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pasti Tarigan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6)
Selain kedua polisi itu, ternyata ada empat rekan mereka lainnya juga menerima hukuman hukum atas perbuatan pelanggaran hukum.akibat.menjadi penghianat negara. Mereka adalah Sahrul Nurdin (39) dihukum 12 Tahun Penjara, sedangkan Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tenan diganjar 7 tahun penjara.
Para tersangka bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah 'Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen' (STBL.1948 NO.17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua oknum polri sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 10 tahun sedangkan empat rekan yang lain dengan pidana penjara yang bervariasi masing-masing, Sahrul Nurdin (39), dituntut 12 tahun penjara, sementara Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) dituntut delapan (8) tahun penjara.
Dimana yang memberatkan JPU yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,senjata-senjata dan amunisi tersebut digunakan untuk merongrong negara,terdakwa Sahrul Nurdin pernah di hukum alias residivis dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjara api tersebut.
Selain itu,terdakwa San Herman Palijama oknum anggota polri ini pernah menjual senjata laras panjang sebanyak dua kali ke Papua, sedangkan terdakwa Muhammad Romi Arwanpitu yang juga anggota Polri tersebut pernah di hukum dalam kasus narkotika.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui semua perbuatannya. Terhadap putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.