Jakarta, Gatra.com - Kebijakan Visa Online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, membuat sejumlah biro jasa tak lagi leluasa bergerak. Mengingat kemudahan hanya perlu mengakses website, perpanjangan visa bisa langsung diterima dengan baik di gadget pemohon.
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha mengatakan, kepengurusan visa secara online, malah tidak harus keluar rumah, hanya perlu mengakses melalui website yang ditentukan maka otomatis dapat memudahkan warga maupun perusahaan.
Begitu pula kemudahan diberikan kepada pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri.
“Tak perlu repot lagi memikirkan masalah izin tinggal mereka. Semua itu mendapat apresiasi dari semua pihak yang melakukan pengurusan secara online," kata Oeray dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/6).
Oeray mengatakan melalui pengurusan eVisa ini, masyarakat bisa dengan mudah langsung mengakses semua keperluannya yang dilakukan secara online. Tidak perlu lagi meminta bantuan biro jasa. Artinya lebih memudahkan, efisien dan tidak lagi mengeluarkan biaya ekstra yang tidak perlu.
"Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," ujarnya.
Oeray menambahkan bahwa melalui website yang sudah disiapkan, masyarakat hanya perlu masuk dan sekaligus melengkapi semua berkas yang diperlukan. Bahkan, untuk pembayaran pengurusan tersebut, dilakukan secara online dengan membayar ke bank yang sudah di tentukan.
"Setelah semua syarat lengkap, dan pembayaran rampung, maka paling lambat dalam 5 hari kedepannya, akan diberikan notifikasi yang melalui email si pemohon. Notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia," terangnya.
Meski diajukan secara online, lanjut Oeray, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Mulai dari melakukan cek PT-nya bodong atau tidak, verifikasi KTP ke Ditjen Adminduk, serta verifikasi NPWP ke Ditjen Pajak.
Nah, apabila ada keraguan, pihaknya akan meminta kepada direktorat intelejen keimigrasian untuk melakukan cek lapangan, terkait informasi orang asing yang dimaksud.
"Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya," katanya.
Karena pemerintah Indonesia kata Oeray saat ini tengah melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI, dengan menghapus fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing. Izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan mereka wajib memiliki penjamin.
“Peraturan ini bersifat sementara, sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Selain itu mengacu pada Permenkumham No. 26 tahun 2020, terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," katanya.