Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama Republik Indonesia (Kemenag) Yaqut Cholil Choumas menyebutkan bahwa setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) dapat ditarik kembali.
Jamaah bisa memilih untuk menarik dana atau tetap menaruhnya di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji,"ujar Yaqut di Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Kamis (03/06).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu menuturkan bahwa dana jamaah haji aman dan diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah.
"Dan ditempatkan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah tentu yang aman,"ujar Anggito di Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Kamis (03/06).
Menurut sepenuturan Anggito, setoran awal dan setoran lunas jamaah Haji reguler pada tahun 2020 adalah Rp 7,05 triliun. Jamaah haji reguler yang melakukan pelunasan berjumlah 196.865 orang.
Adapun jumlah setoran awal dan setoran lunas jamaah haji khusus pada Tahun 2020 adalah 120,6 juta USD. Jamaah haji khusus yang sudah melakukan pelunasan dana berjumlah 15.084.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi membatalkan ibadah Haji pada tahun 2021. Pertimbangan dari pembatalan ini adalah kesehatan jemaah haji di masa COVID-19.
"Kesehatan, keselamatan dan kemanan jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf A terancam oleh pandemi corona virus desease 2019 atau covid 19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,"ucap Cholil.
Yaqut juga menyebutkan bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelanggaraan ibadah haji tahun 2021. Selain itu, Indonesia belum diundang oleh pemerintah Arab Saudi untuk menandatangani nota kesepahaman penyelenggaraan ibadah haji.