Karanganyar, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar berharap dilakukan pengukuran batas wilayah di perbatasan secara bersama-sama, usai muncul klaim sepihak dari Pemda Surakarta perihal luasan wilayahnya bertambah sampai 2,68 kilometer persegi. Daerah tingkat II yang dipimpin Gibran Rakabuming Raka itu dulunya berukuran 44,04 kilometer persegi.
Sekretaris Daerah Pemkab Karanganyar, Sutarno mengaku terkejut perihal wilayah tetangganya itu meluas. Ia tak mau menduga sebagian kecil teritori Karanganyar tercaplok. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Pansus DPRD Kota Surakarta mengecek patok batas wilayah dengan wilayah tetangga, termasuk Kabupaten Karanganyar. Yakni wilayah Solo bagian utara di pinggir Jl Solo-Purwodadi, Sekip, Banjarsari. Pansus menyebut Raperda RTRW 2021-2041 menjadikan luas Surakarta menjadi 46,72 kilometer persegi dari semula 44,04 kilometer persegi.
"Saya enggak mau mengira-ira. Tapi cukup mengejutkan berita itu. Perlu segera diklarifikasi. Karanganyar enggak akan sendiri melakukannya. Butuh koordinasi dengan daerah lain terutama Surakarta. Itu ranahnya Baperlitbang dan DPUPR. Sedang dikomunikasikan dulu," kata Sutarno kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/6).
Sekadar tahu, Kabupaten Karanganyar memiliki luas wilayah 775,44 kilometer persegi. Bagi Karanganyar, penambahan luas wilayah Kota Surakarta belum bisa diartikan merugikannya. Melalui forum koordinasi antardaerah, hal itu seharusnya dibahas.
Batas wilayah itu sangat penting dalam pemerintahan. Luas wilayah berikut tata ruangnya termuat di Perda RTRW. "Idealnya, bersama-sama cek batas wilayah antara empat kabupaten/kota jika ada yang mengklaim luasannya bertambah. Empat daerah itu Karanganyar, Boyolali, Sukoharjo dan Surakarta. Empat daerah ini saling berbagi batas," katanya.