Home Politik Resmi! Pemerintah Meniadakan Ibadah Haji Tahun 2021

Resmi! Pemerintah Meniadakan Ibadah Haji Tahun 2021

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Indonesia resmi meniadakan ibadah Haji tahun 2021. Keputusan tersebut dituangkan di dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442/2021

Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Choumas menyebutkan bahwa pembatalan ini didasari oleh kesehatan masyarakat di masa Pandemi COVID-19.

"Kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf A terancam oleh pandemi corona virus desease 2019 atau COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ucap Gus Yaqut di Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Kamis (03/06).

Menurut Gus Yaqut, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. UU Non8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada Pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah menjadi faktor utama. 

"Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan penongkatan kasus Covid-19," katanya.

Yaqut juga menyebutkan bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelanggaraan ibadah haji tahun 2021. Selain itu, Indonesia belum diundang oleh pemerintah Arab Saudi untuk menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Keputusan ini menurut sepenuturan Yaqub sudah dibicarakan dengan beberapa pihak seperti Komisi 8 DPR RI, organisasi masyarakat islam, biro perjalanan haji dan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPIH). "Atas dukungan Komisi VIII, Kementerian/Lembaga terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag

Dengan demikian, sudah 2 tahun berturutan Pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji menuju Tanah Suci. 


 

205