Home Hukum Sengketa Dualisme Partai Demokrat Masuki Tahap Mediasi

Sengketa Dualisme Partai Demokrat Masuki Tahap Mediasi

Jakarta, Gatra.com - Sengketa Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhuyono yang menggugat kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terus berlanjut. Sidang pun sudah memasuki tahap mediasi ketiga.

"Kami menghadiri sidang ketiga mediasi antara DPP Partai Demokrat dengan 12 orang tergugat, mantan kader Demokrat," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/6).

Riefky menyebut Partai Demokrat menghormati proses pengadilan yang sudah memasuki tahap mediasi. Dia masih belum dapat menyimpulkan keputusan mediasi, apakah gugatan berlanjut atau tidak

"Mediasi ini kami lakukan sebagai bentuk itikad baik dan bagian proses di peradilan bahwa ada tahapan mediasi," ucap Riefky

Meski bersengketa dengan senior partai Demokrat seperti Marzuki Alie dan Jhoni Allen Marbun, Riefky mengaku tetap menaruh hormat kepada mereka. Namun, dalam sengketa tersebut, Riefky harus tetap memperjuangkan Partai Demkokrat.

"Sebagai senior, tentu kita juga berterima kasih atas segala jasanya, apa yang telah diperbuat untuk partai. Tetapi ini kaitannya kami menjaga kedaulatan partai," ucap Riefky

Diketahui, Partai Demokrat mengajukan gugatan terhadap Kubu KLB Deli Serdang Sumut dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara ini Partai Demokrat menggugat 12 orang Kubu KLB Deli Serdang. Adapun 12 orang yang digugat adalah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Sofwatillah Mohzaib, Max Supacua, dan Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, Johni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

794

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR