Jakarta, Gatra.com- Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna menyayangkan pernyataan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom yang membela 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, sebagai organisasi umat, seharusnya PGI memahami atau mengetahui hal yang mesti diurusi dan tidak. Bukan malah berperilaku dan bertindak layaknya politisi atau pengamat.
"Begitu juga dengan pegawai KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya juga sudah sepatutnya memahami dan mengetahui bahwa PGI bukanlah alat politis yang dapat dijadikan sebagai pendukung mereka dan sengaja diframing untuk memperjuangkan kepentingannya," kata Henry melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (2/6).
Sebelumnya, Ketua Umum PGI diberitakan akan menyurati Presiden Joko Widodo agar segera mengambil tindakan penyelamatan KPK. Henry juga mengingatkan, jika pegawai KPK merasa tidak puas atas hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), seharusnya langsung melapor ke Mahkamah Agung. Kemudian, mengajukan uji materil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. "Bukannya malah mendatangi PGI. Sebab kedatangan sebagian pegawai KPK dengan kuasa hukumnya ke PGI secara hukum adalah kedatangan yang keliru, salah kamar dan salah tempat," jelasnya.
Henry menjelaskan, perubahan UU KPK untuk kedua kalinya, berdasarkan UU 19 tahun 2019, menjadikan seluruh pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK juga telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 tahun 2021. Oleh karena itu, KPK menyelenggarakan TWK terhadap seluruh pegawainya.
"Jika hasilnya ternyata terdapat sebagian dari pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK, yang akibatnya tidak dapat dialihkan sebagai ASN di KPK, maka tidak tepat untuk mendatangi PGI. Tidak tepat juga bagi Ketua Umum PGI menyampaikan statemen-statemen ke publik tanpa paham secara hukum," tegasnya.