Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Hari Setiyono, mengatakan bahwa tidak ada praktik mafia hukum dalam penanganan perkara penjualan besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton yang sempat disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri.
"Adanya tuduhan praktik mafia hukum di Kepulauan Riau dalam penanganan perkara sebagaimana diberitakan media massa adalah tidak benar," kata Hari pada Rabu (2/6).
Hari menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana penadahan dalam berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Aabi dan Umar dan berkas perkara tindak pidana penadahan atas nama tersangka Sunardi alias Nardi sudah melalui mekanisme penanganan perkara sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum.
Ia melanjutkan, penelitian berkas perkara, memberi petunjuk kepada penyidik, ekspose bersama penanganan perkara yang menyimpulkan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil hingga diterbikan P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 5 Mei 2021 dengan surat Nomor : B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021.
Penyidik dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyangka para tersangka tersebut melanggar Pasal 480 ke-1 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ada kaitannya dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Perkaranya kemudian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Majelis hakim menyatakan pera terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 170/Pid.B/ 2020/PN Btm tanggal 20 Mei 2020.
"[Putusan tersebut] diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 34/Pid.Sus/2020/PT PBR tanggal 23 Juli 2020," ujarnya.
Hari melanjutkan, putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pada intinya, terpidana Deddy Supriadi alias Dedy bin Abas, Dwi Buddy Santoso alias Dwi atau Buddy bin Dedy Supriadi, dan Saw Tun alias Alamsah alias Alam bin MZ Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP atas barang berupa besi scrap crane noel yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik Kasidi alias Ahok atau setidaknya milik orang lain," ujar Hari.
Menurut Hari, para terpidana dalam perkara pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ini tidak pernah melakukan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan tersebut, sehingga adanya tuduhan praktik mafia hukum di Kepri dalam penanganan perkara sebagaimana diberitakan media massa adalah tidak benar.
Berdasarkan berkas perkara yang didukung alat bukti, baik dari saki-saksi, surat, ahli, dan keterangan tersangka yang didukung dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti atau tetap, barang berupa besi scrap crane noel yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain atau milik Kasidi alias Ahok.
"Meskipun sudah diberitahu oleh Kasidi secara langsung ataupun dengan cara memberikan surat pemberitahuan (somasi) melalui pengacaranya, yaitu Minggu Sumarsono, akan tetapi para tersangka tersebut tetap mengangkut barang tersebut," ujarnya.
Bahkan, pembeli tetap membeli besi dan tembaga itu dari terpidana Deddy bin Abas, Dwi Buddy Santoso, dan Saw Tun dan para tersangka memperoleh keuntungan atas hal tersebut dengan menjual lagi ke Jakarta.
Sedangkan untuk upaya hukum yang saat ini ditempuh, Hari menyampaikan, pihaknya menghormatinya. Pihaknya sangat menghormati siapa pun atau setiap orang pencari keadilan untuk memperjuangkan nasibnya dengan cara yang prosedural menurut hukum sehingga dapat dijadikan pembelajaran positif bagi masyarakat.