Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyebutkan bahwa akan mempertimbangkan gugatan perdata terhadap Lucky Alamsyah terkait dugaan pencemaran nama baik.
Jadi jelasnya, kalau ada pertanyaan apakah akan ada gugatan perdata? Kami pertimbangkan," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (02/06).
Roy menjelaskan akan mempertimbangkan dengan keras gugatan perdata jika tidak ada itikad baik atau adanya itikad tidak baik dari Lucky Alamsyah.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menuturkan bahwa kejadian ini memberikan kerugian materil dan imateril yang menurutnya mungkin lebih kepada perdata. Pitra menyebutkan, gugatan perdata yang telah disiapkan saat ini sedang dikaji.
"Gugatan perdata yang telah kita siapkan dan sedang dikaji di mana gugatan kita itu lebih spesifik dalam pasal 1372 KUH Perdata yang mengatur tentang penghinaan,"ucap Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (02/06).
Menurut sepenuturan Pitra, KUH Perdata mengatur tentang ganti rugi penghinaan. Kerugian tersebut, kata dia, bisa dilihat secara materil maupun imateril.
Meski begitu, Lucky Alamsyah menurut Pitra masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah dengan itikad baik.
Saat ini, Lucky dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, fitnahnya, kata Pitra, diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini bermula dari kecelakaan mobil yang melibatkan Roy Suryo dan Lucky Alamsyah pada Sabtu (22/05). Kecelakaan ini direspon oleh Lucky Alamsyah di media sosial Instagramnya.
Akibat unggahannya di InstaStory, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah tentang laporan dugaan pencemaran nama baik , pemutarbalikkan fakta dan fitnah.