Home Kesehatan 9 Provinsi Miliki Zona Merah COVID-19 per 30 Mei, Mana Saja?

9 Provinsi Miliki Zona Merah COVID-19 per 30 Mei, Mana Saja?

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 9 provinsi memiliki zona merah Covid-19 atau beresiko tinggi per tanggal 30 Mei 2021.

Berdasarkan data dari kementerian Kesehatan pada Rabu (02/06) Provinsi yang memiliki zona merah adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah dan Kalimatan Barat.

Dari 9 provinsi tersebut, terdapat 13 kabupaten/kota berstatus zona merah, yakni Dairi, Kota Solok, Solok, Agam, Pasaman Barat, Kota Pekanbaru, Tanjung Jabung Barat, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Bengkulu Utara, Kota Batam, Kudus dan Melwai.

Terkait zona oranye atau resiko rendah, 34 provinsi atau seluruh provinsi di Indonesia memiliki zona tersebut. Dari 34 provinsi, 322 kabupaten atau kota termasuk zona oranye.

Kemudian untuk zona kuning atau resiko rendah, terdapat 25 provinsi yang memiliki zona tersebut. Dari 25 provinsi itu, 171 kabupaten/kota tergolong zona kuning.

Adapun provinsi yang memiliki zona hijau adalah Sumatera Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua. Terdapat 8 kabupaten/kota dengan zona hijau, yakni Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Seram Bagian Timur, Pegunungan Arfak, Mamberamo Raya, Yahukimo dan Dogiyai.

703