Jakarta, Gatra.com - Panduan Penyelenggaraan Pembelajaraan untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) resmi diluncurkan. Panduan ini dihadirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai turunan Surat Keutusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Dijelaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, panduan ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. "Penerima manfaat utamanya adalah guru dan tenaga kependidikan yang perlu mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan pendidikan," kata Iwan dalam Peluncuran Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di masa pandemi untuk PAUDIKDASMEN, Rabu (2/6).
Isi panduan tersebut, sambung Iwan, menitikberatkan pada ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran serta bagaimana Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran PAUDIKDASMEN di Masa Pandemi Covid-19, hingga Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas atau Mata Pelajaran.
"Didalamnya pula, terdapat penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19: Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran," bebernya.
Panduan ini pun dipusatkan pada prisnsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, yang menekankan pada kesehatan dan keselamatan hingga murid, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat. Oleh karenanya sesuai dengan panduan, penyelenggaran PTM terbatas harus memenuhi daftar periksa.
"PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh dan pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pandemi," pungkasnya.