Palembang, Gatra.com- Dua anggota sindikat narkotika antar pulau asal Medan, Sehat Maruli Tua Sillalahi alias Aloho bersama Elpani Jon Naibaho akhirnya diserahkan penyidik BNN Pusat ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Dua tersangka ini dibekuk di kawasan JL lintas Sumatera tepatnya di jalan Soekarno hatta Palembang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket seberat 15.528 (lima belas ribu lima ratus dua puluh delapan) gram atau 15 kg lebih. Sabu dimasukkan ke kotak yang dimodifikasi ke bagasi mobil bus pariwisata tujuan Medan ke Jakarta yang dikemudikan terdakwa dan rekannya bersama penumpang lain pada Februari 2021 lalu.
"Benar hari ini kita menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari BNN Pusat atas kasus narkotika dengan BB seberat 15 Kg Sabu," Terang Kasi tindak Pidana Umum Kejaksaan Negri Palembang Agung Ary kesuma SH MH khusus Pada GATRA, Rabu (02/6).
Lanjut Agung, usai tahap dua, pihaknya melalui jaksa penuntut umun (JPU) Ursula Dewi SH MH, Indah Kumala Dewi SH MH, Satrio SH MH dan Dani SH akan melanjutkan penahanan terhadap kedua terdakwa dan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Klas 1 A Khusus Palembang guna diadili. "Selanjutnya berkas para terdakwa akan segera kita limpahkan ke PN," katanya.