Home Hukum Ombudsman Sumsel Terima Laporan Keluhan Penyaluran PDAM

Ombudsman Sumsel Terima Laporan Keluhan Penyaluran PDAM

Palembang, Gatra.com – Sejak awal tahun 2021 hingga kini, Kantor Ombudsman Sumatra Selatan (Sumsel) telah menerima 47 keluhan masyarakat terkait fasilitas pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Dari keseluruhan laporan yang diterima Ombudsman, masalah saluran air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang menjadi kasus dominan yang diterima sepanjang tahun ini.

Kepala Kantor Ombudsman Sumsel Adrian Agustiansyah mengatakan, sejak tahun 2021 ini ada beberapa laporan soal PDAM. Jadi yang tinggal di perbatasan kota melaporkan tidak mendapatkan air, karena sambungan belum sampai.

Sementara itu, Ombudsman Sumsel telah menerima 47 laporan dari berbagai kasus dan persoalan. Termasuk pengaduan pungutan liar (pungli) di tempat publik ruang terbuka seperti Benteng Kuto Besak (BKB).

"Soal parkir kita temuin ada petugas parkir liar, berani minta sampai 10 ribu. Ini masih kita lihat seperti sekarang masuk dalam BKB," ungkapnya.

Adrian menambahkan, untuk laporan kesulitan distribusi air oleh PDAM Tirta Musi, kebanyakan aduan berasal dari warga Talang Jambe. Karena wilayah tersebut merupakan daerah perbatasan. Sehingga sulit menyambungkan pipa saluran air.

"Masyarakat melapor komplain pengaturan penyaluran air dan mestinya pemerinah melakukan perbaikan secara menyeluruh," jelasnya.

Menurutnya, Ombudsman akan meminta Pemerintah Kota Palembang tegas menangani dan bertanggung jawab terhadap semua persoalan yang ada di lapangan. Sebab masalah pelayanan publik tidak maksimal akan menjadi indikator penilaian untuk Kabupaten/Kota.

"Tahun 2021 kita lakukan survei sesuai prokes dengan indikator penilaian sesuai UU nomor 25 tahun 2009 soal layanan publik dan kita tidak membuat indikator baru. Jadi amanat ini mesti dipenuhi pemerintah kabupaten kota," ujarnya.
 

398

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR