Pekanbaru, Gatra.com- Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di kantor Kejati Riau Rabu (2/6). Mereka mendesak jaksa menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Rp 56,7 miliar di Pemkab Siak tahun anggaran 2014-2019. Saat itu, Gubernur Riau Syamsuar masih menjabat sebagai Bupati Siak.
Para mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau itu, berorasi dan membentangkan spanduk yang bertuliskan desakan agar jaksa penyidik segera memeriksa Syamsuar. Di spanduk itu juga tertulis Gubernur Riau sebagai "drakula", disertai karikatur.
Koordinator Umum AMPUN Riau Al-Qudri menduga, lambannya pengusutan kasus korupsi Bansos di Kabupaten Siak terkait dengan posisi politik Syamsuar sebagai gubernur. "Padahal, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," kata Al-Qudri,
Menurut data yang diperoleh mahasiswa, dalam proses penyelidikan skandal Bansos Siak, secara mengejutkan pada 22 Desember 2020, penyidik Kejati Riau memeriksa dan langsung melakukan penahanan terhadap Sekda Riau, Yan Prana Jaya. Dalam kasus itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
"Awalnya kami gembira dan mengapresiasi kinerja Kejati Riau. Penahanan Yan Prana Jaya dalam pemahaman kami, tentulah terkait kasus dana Bansos Siak. Tetapi, masyarakat Riau ternyata kemudian seperti terkena prank atau drama penegakan hukum. Yan Prana rupanya ditangkap karena skandal korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak Rp 2,8 miliar. Bukan kasus dana Bansos," ucap Al-Qudri.
Menurut Al-Qudri, berbeloknya arah penyelidikan Kejati Riau dari kasus Bansos menjadi kasus pemotongan dana perjalanan dinas, belanja alat kantor, dan biaya makan minum di Bappeda Siak, hingga kini masih menjadi misteri dalam penuntasan kasus-kasus korupsi di Riau.
Dia menduga adanya kesan bahwa penahanan terhadap Sekda Yan Prana Jaya, sebagai strategi untuk melindungi Gubernur Syamsuar dari jeratan hukum. "Untuk memulihkan kepercayaan publik, kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, agar serius dan konsisten menyelidiki kasus dugaan korupsi Bansos Siak Rp56,7 miliar. Kami mendukung jaksa segera memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar. Kejati tidak perlu takut, apalagi sampai ciut," pungkas Al-Qudri.