Home Hukum Pemerintah Atur Jadwal Road Bike di Luar Jalur Sepeda

Pemerintah Atur Jadwal Road Bike di Luar Jalur Sepeda

Jakarta, Gatra.com – Pengguna sepeda road bike di DKI Jakarta bisa berkendara di luar jalur sepada pada pukul 05.00-06.30 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyebutkan, hal ini merupakan dispensasi untuk memberikan ruang bagi pesepeda balap (road bike).

"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," ucap Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu (2/6).

Pemberlakuan ketentuan tersebut, menurut Sambodo adalah win win solution sehingga tercipta keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Sepeda bisa digunakan di luar jalur sepeda pada pukul 05.00-06.30 WIB di hari biasa. Untuk hari Minggu, Sambodo menuturkan bahwa terdapat dua lajur yang penentuan waktunya masih akan diatur.

"Tetapi dua lajur di hari biasa ini, di hari Minggu nanti akan kita atur apakah sampai jam [pukul] 06.30 atau sampai jam 07.00 karena sudah ada Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kasablanka yang sudah disiapkan untuk digunakan sebagai sarana para pengguna road bike," ucap Sambodo.

Terkait sanksi, terdapat Pasal 299 dan 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun dendanya Rp100 ribu. Menurut Sambodo, pihaknya akan membahas SOP penindakan dari pasal 299 tersebut. 

248