Home Hukum KPK Ungkap Alasan Penarikan Penyidik oleh Polri

KPK Ungkap Alasan Penarikan Penyidik oleh Polri

Jakarta, Gatra.com ‎– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penarikan 3 orang penyidik Polri dari lemabaga antirasuah tersebut. Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, alasan penarikan karena sudah selesai masa tugas di KPK.

"Informasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK sehingga dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan pada instansi asalnya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (2/6).

"KPK berterima kasih atas kerja dan pengabdian para penyidik yang berasal dari Polri tersebut," kata Ali.

Penarikan tiga polisi dari KPK ini tertera dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021. Perwira menengah yang ditarik adalah Kompol Edwar Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningotan Silalahi sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Serta Kompol Ardian Rahayudi dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri.

Data tahun 2020, KPK memiliki 243 orang Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan berasal dari Polri, Kejaksaan, BPKP, Kementerian Keuangan, dan kementerian lembaga negara lainnya.

188