Home Hukum Penyidik KPK Tidak Lolos TWK, Kasus Kakap Terhambat

Penyidik KPK Tidak Lolos TWK, Kasus Kakap Terhambat

Jakarta, Gatra.com ‎– Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novariza menyebutkan bahwa 20 penyidik/penyelidik senior KPK dinyatakan tidak menenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sejauh ini, Nova menjelaskan bahwa masih terdapat 1.270 pegawai KPK. Meski begitu, 20 penyidik/penyelidik yang tidak memenuhi syarat ini sedang menangani kasus besar, seperti korupsi bantuan sosial (Bansos), kasus Tanjung Balai, perkara lobster, dan lain-lain.

“Kalau 20 penyidik dibandingkan total 80 penyidik itu worth it juga berdampak pada penanganan perkara,” ucap Nova dalam webinar bertajuk “Integritas, Pelemahan KPK dan Negara Hukum Indonesia” gelaran LP3ES pada Selasa (1/6).

Menurutnya, penyidik senior ini yang dari awal menangani kasus-kasus tersebut dan mengetahui ujung dari kasus yang mereka usut.

Selain penyidik senior yang menangani kasus besar, pihak yang mengusut pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri juga diberhentikan.

Wanita yang menjadi pegawai KPK sejak tahun 2007 ini juga menyebutkan bahwa hampir 100% pengurus inti Wadah Pegawai KPK juga dianggap tidak memenuhi syarat.

Menurut Nova, selama ini mereka mengkritisi kebijakan yang salah. “Hampir 100% pengurus inti wadah pegawai KPK yang selama ini kritis, mengkritisi terus kebijakan yang salah kemudian mengedepankan kepentingan pegawai gitu gak lulus juga,” ucap Nova.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK.  Sejumlah 51 orang dari jumlah itu dinyatakan diberhentikan. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. Pegawai KPK harus lolos TWK untuk menjadi ASN sebagaimana diatur dalam pasal 69 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

TWK ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai alat untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dalam memberantas korupsi. Terlebih, soal TWK tersebut dianggap janggal oleh berbagai pihak.

264