Home Hukum Buron Tujuh Tahun, Terpidana Pencabulan Diringkus

Buron Tujuh Tahun, Terpidana Pencabulan Diringkus

Kupang, Gatra.com- Yeheskial Bansole, terpidana dalam kasus pencabulan anak yang buron tujuh tahun, Senin, 31/5, sekitar pukul 18 : 30 WITA ditangkap oleh Tim tangkap buron (Tabur) Kejari Timor Tengah Selatan (TTS) dan Tim Kejati NTT. Tim Tabur Kejari TTS dan kejati NTT yang dipimpin yang dipimpin Yupiter Selan, Edwin dan Alboin Blegur itu menangkap Yeheskial Bansole di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( NTT ), Abdul Hakim membenarkan penangkap terpidana kasus cabul yang sudah buron selama tujuh tahun ini. “Ya tadi soreh tim Tabur Kejaksaan Negeri TTS dibantu tim dari Kejati menangkap terpidana Yeskiel Bansole yang buron selama tujuh tahun. Terpidana yang buron sejak 2014 ini dititipkan sementara di Raumah Tahanan Kejati NTT,” kata Abdul Hakim.

Selanjutnya jelas Abdul terpidana Yeskiel akan dibawa Tim Tabur Kejaksaan Negeri TTS untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan ( Rutan ) Rutan Soe. “Terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Kejati NTT. Setelah itu akan dibawa ke TTS untuk menjalani hukuman di Rutan Soe,” kata Abdul.

Terpidana Yeskiel Bansole sebut Abdul terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1383 K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2014. “Dalam putusan, kata Abdul, Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. Selain itu ditambah denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” katanya. Terpidana terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1383 K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2014.

383