Pemalang, Gatra.com - Polisi menangkap Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Mugiyatno. Mugiyatno diduga melakukan penggelapan dana program bantuan bedah rumah. Informasi yang diperoleh Gatra.com, Mugiyatno ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang pada Minggu dini hari (30/5). Usai ditangkap, Mugiyatno langsung ditahan.
Mugiyanto ditangkap terkait kasus penggelapan dana program bantuan bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disalurkan di Kabupaten Pemalang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang, AKP John Kennertony Nababan mengatakan, Mugiyatno (M) sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka M dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” ujar John, Senin (31/5).
Menurut John, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Mugiyatno merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka F dan S. Keduanya sebelumnya sudah lebih dulu diringkus. “Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka F dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,” jelasnya.
John belum dapat memberikan keterangan banyak terkait kasus yang menjerat Mugiyatno. Sebab penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka," katanya.