Home Hukum Ditjen Imigrasi Mudahkan Pemohon Visa Online saat Pandemi

Ditjen Imigrasi Mudahkan Pemohon Visa Online saat Pandemi

Jakarta, Gatra.com - Kebijakan Visa Online yang telah diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, terus mendapat dukungan. Para pelaku usaha memberikan respon positif atas kemudahan dan penyederhanaan dalam proses permohonan visa tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan itu merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. 

“Hal itu dilakukan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 yang mana sebelumnya tak ada tatap muka dan untuk menjaga protokol kesehatan, kami pun menerbitkan kebijakan dengan meluncurkan visa online," kata Arya, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/5).

Angga mengatakan saat ini, masih ada larangan WNA untuk masuk Wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial seperti bekerja, penyatuan keluarga dan diplomatik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, Ditjen Imigrasi membuka pelayanan visa online hanya untuk tujuan yang telah  dipersyaratkan dan bukan tujuan wisata. 

"Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham 26 Tahun 2020," ungkapnya.

Angga mengatakan bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi Covid-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia. 

"WNA yang tidak bisa pulang ke negaranya karena lockdown bisa tinggal lebih lama dengan mengajukan e-Visa baru yang akan dikirim ke email mereka tanpa mengambil  visa di luar Wilayah Indonesia," katanya.

Masyarakat yang menjadi sponsor WNA, ujar Angga, bisa mengajukan visa melalui website dan melakukan pembayaran secara langsung di bank sesuai dengan tarif resmi yang telah ditentukan. Proses permohonan eVisa dimulai dari upload dokumen, pembayaran di bank, verifikasi berkas dan terbit eVisa yang dikirim ke email penjamin dan WNA. Petugas akan melakukan verifikasi dan mengirimkan notifikasi penerbitan eVisa paling lambat  5 hari kerja setelah pembayaran. 

"Kami menegaskan adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya eVisa. Hal ini tentunya dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

HR Manager Jakarta Intercultural School, Megumi Runturambi mengaku peluncuran Visa online tersebut sangat memudahkan. Karena melalui layanan visa elektronik Ditjen Imigrasi, jauh lebih mudah mendatangkan tenaga pengajar yang merupakan WNA di sekolahnya. 

"Sangat membantu sekali, karena pelayanan yang serba online ini semua jadi sangat mudah," katanya.

Megumi mengatakan, untuk mengakses itu dia bisa langsung mengakses layanan visa elektronik (offshore visa). Hal itu pun hanya melalui TKA Online Kementerian Tenaga Kerja yang terhubung langsung ke website visa online. 

"Prosesnya cukup mudah karena bisa dilakukan dari mana saja, tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan karena kami mendapatkan notifikasi tentang tahapan tahapan yang dilalui," ujarnya. 

Selanjutnya, tidak perlu mengambil visa ke KBRI sehingga TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email.

137

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR