Asahan, Gatra.com - Karena tidak membayar pesangon, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan menyita seluruh aset perusahaan PT. Fairco Bumi Lestari, Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penyitaan ini untuk membayar pesangon sebesar Rp8,5 milyar lebih.
Keputusan ini dibacakan juru sita Pengadilan berdasarkan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap nomor 13/Eks/2021/125/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn di depan pabrik industri pengolahan karet tersebut, Senin (31/5).
Pembacaan keputusan ini langsung dibacakan oleh juru sita pengadilan negeri setempat dihadapan ratusan eks karyawan perusahaan tersebut.
Panitera PN Kisaran, Idris, SH, MH menyatakan, PHI menghukum tergugat untuk membayarkan hak para karyawan senilai Rp.8,5 milyar lebih sesuai dengan pasal 164 ayat 1 Jo Pasal 156 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Seluruh aset dan kekayaan PT. Fairco Bumi Lestari, diantaranya lahan selus 7 hektar beserta gedung pabrik, dan mesin produksi didalamnya disita untuk membayar segala hak dari 126 karyawannya,"ujarnya saat membacakan putusan itu.
Sementara itu kuasa hukum eks karyawan dari PT. Fairco Bumi Lestari, Tripurno Widodo mengatakan, sebanyak 126 eks karyawan perusahaan ini diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon. Perusahaan ini mendadak berhenti beroperasi sejak Februari 2020 dan ratusan karyawan dirumahkan.
Sampai sekarang, kata Dodo, tidak diketahui sebab perusahaan ini mendadak berhenti beroperasi. "Karena sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang memutuskan perusahaan ini pailit,"ujarnya kepada Gatra.com, Senin Sore.
Dia menegaskan, setelah ini pihaknya akan membuat permohonan kepada kantor jasa penilaian publik untuk dilakukan penilaian terhadap seluruh aset perusahaan untuk dilelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan. Hasil lelang akan dibayarkan untuk membayar pesangon dari para karyawan. "Sisanya akan dikembalikan kepada pemilik perusahaan,"sebut dia.
Sebanyak 126 orang karyawan PT. Fairco Bumi Lestari diberhentikan secara mendadak oleh pihak manajemen perusahaan tanpa surat pemberitahuan. Mereka dirumahkan sejak Pebruari 2020. Para eks karyawan perusahaan ini mengaku, saat di PHK mereka hanya mendapat pembayaran satu bulan gaji tanpa pesangon, padahal mereka rata-rata telah bekerja 5 hingga 16 tahun.
"Saat kami diberhentikan tak ada surat pemberitahuan PHK. Seperti saya, saya sudah bekerja 16 tahun. Saya diberhentikan begitu saja tanpa pesangon," kata Supritno kepada wartawan.