Home Ekonomi Kemendag soal Sengketa Dagang Impor Daging Ayam RI

Kemendag soal Sengketa Dagang Impor Daging Ayam RI

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono menanggapi perkembangan sengketa impor daging ayam yang melibatkan Indonesia dan Brasil di World Trade Organization (WTO), yang disebut Indonesia kalah.

Djatmiko mengatakan kabar yang menyebutkan Indonesia kalah kalah dalam persidangan, tidak sepenuhnya benar. Karena saat ini proses persidangan masih bergulir dan sedang memasuki tahap pengajuan banding. Sebelum masuk ke tahapan banding, kasus tersebut telah bergulir lama sejak 2014 dan melewati sejumlah tahapan.

"Adanya pemberitaan terkait kalahnya Indonesia di WTO, dan kita akan kebanjiran unggas dari Brazil itu tidak benar. Mereka (Brazil) tidak ada intensi untuk merubah kebijakannya sampai kasus ini benar-benar selesai," kata Djatmiko dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (31/05).

Menurut Djatmiko, dari sekian banyak gugatan yang diajukan oleh Brasil tentang proses impor ayam dan produk olahannya, sebagian besar kebijakan di Indonesia telah sesuai dengan ketentuan WTO.

Terdapat dua hal, menurut Djatmiko yang dipersoalkan Brasil tentang importasi ayam ke Indonesia yakni sertifikat kesehatan dan pembatasan penggunaan produk ayam impor.

Djatmiko menegaskan bahwa sertifikat kesehatan yang digugat Brasil telah sejalan dengan aturan yang ditetapkan WTO. Sama halnya terkait dengan pembatasan produk impor dan kebijakan Indonesia itu tidak bertentangan dengan ketetapan WTO.

"Jadi, kita beranggapan Indonesia tidak melanggar atau konsisten dengan ketentuan-ketentuan WTO termasuk mengenai proses penerbitan sertifikat kesehatan. Jadi, health certificate yang ditetapkan Indonesia sudah sejalan dengan ketentuan WTO," ungkap Djatmiko.

Djatmiko menerangkan bahwa saat ini proses pengajuan banding masih terkendala akibat kekosongan kursi hakim sengketa yang mengurusi persoalan banding di WTO. Hakim sengketa sendiri dipilih oleh negara anggota WTO.

"Hal tersebut tentu saja menghambat proses banding yang diajukan Indonesia. Dan bukan hanya Indonesia, juga negara-negara lain yang mengajukan banding," ungkap Djatmiko.

Djatmiko berharap proses pemilihan hakim sengketa WTO dapat segera dipilih, agar kasus-kasus yang masih terunda dalam tahapan banding dapat segera diproses.

Pihak WTO menjadwalkan Pertemuan Tingkat Menteri pada Desember 2021, yang di dalamnya memuat agenda untuk segera menetapkan hakim sengketa.

205

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR