Home Kebencanaan Langgar Prokes, 3 Pesta Pernikahan di Kudus Dibubarkan

Langgar Prokes, 3 Pesta Pernikahan di Kudus Dibubarkan

Kudus, Gatra.com- Sebanyak tiga pesta resepsi pernikahan di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terpaksa dibubarkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (29/5) malam. Apalagi saat ini kabupaten berjuluk Kota Kretek tengah dirundung lonjakan kasus Covid-19.
 
Kapolsek Jekulo, AKP Supartono mengatakan, pembubaran itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penyelenggaraan hajatan yang melanggar prokes, seperti undangan melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan hidangan untuk dimakan di tempat.
 
"Malam ini ada tiga lokasi hajatan yang kita bubarkan karena melanggar prokes. Dua di Desa Pladen dan satu di Desa Bulung Kulon," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Minggu (30/5) pagi.
 
Di lokasi pesta, Satgas Covid-19 turut mendapati beberapa tamu undangan yang tidak mengenakan masker. Tidak hanya itu, pihak panitia juga menyediakan meja dan kursi, hingga hidangan makan di tempat. Padahal hal yang demikian dapat menjadi media penularan Covid-19.
 
"Kami akan memberikan toleransi penyelenggaraan hajatan, apabila digelar dengan sistem Take Away, yakni tamu undangan datang tanpa duduk serta makanan dibawa pulang. Namun yang kami lihat tidak seperti itu dan jelas melanggar prokes," bebernya.
 
Adanya temuan ini, imbuhnya, Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan. Satgas mengingatkan kepada warga untuk tidak nekat menggelar hajatan tanpa mengabaikan prokes di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diberlakukan. Satgas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila terbukti ditemukan melanggar prokes.
 
Terpisah, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, jika pihaknya tidak melarang warga menggelar hajatan. Asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku di mana jumlah tamu undangan harus dibatasi, tidak ada hidangan di tempat.  "Kemarin kami membubarkan hajatan diwilayah Jati. Hari ini juga sama tiga lokasi diwilayah Kecamatan Jekulo karena abaikan Prokes," ungkapnya.
1436