Mataram, Gatra.com- Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menggagalkan transaksi 1 kg sabu disalah satu Hotel di Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/5).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Mataram, Sabtu (28/5) mengatakan, masyarakat NTB kembali membuktikan dukungannya sehingga Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berhasil gagalkan predaran Narkoba di NTB untuk kesekian kalinya. "Kali ini jumlahnya cukup besar 1000 gram atau 1 kilogram sabu yang dibawa oleh sesorang berinisial EDL dari Jakarta menuju NTB melalui jalur udara," jelasnya.
Dikatakan Helmi, jika tidak ada informasi dari masyarakat barang ini sudah beredar di NTB, sebab sempat lolos dari pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan. Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf juga menjelaskan, kasus 1 Kg sabu yang berhasil diungkap kali ini berasal dari Aceh, barang bukti serta pelakunya sudah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda NTB. "Penyelundup asal Tangerang Banten beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba itu, Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel," kata Helmi.
Kasus penyelundupan sabu-sabu dari Aceh yang ditangakp team Ditresnarkoba yang dibackup oleh team khusus dari Satbrimobda Polda NTB itu berinisial EDL, dia seorang pria asal Tanggerang Selatan. Penerimanya, dua orang dari Sumbawa berinisi IZ dan YZ.
Dikatakan, paket sabu itu dibawa langsung dari Aceh, menggunakan jalur udara, pesawat yang ditumpangi EDL sempat transit di Jakarta dan Bali, kemudian dari Bali, dia datang ke Lombok melalui jalur darat, menyeberang menggunakan kapal dan turun di Pelabuhan Lembar, lalu kemudian menginap di hotel tempatnya diringkus bersama dua temannya.
Setibanya di Lombok, EDL membawa paket pesanan itu menginap di salah satu hotel di Senggigi, yang menjadi lokasi penangkapannya. "Lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi sabu-sabu itu, disembunyikan EDL didalam bantal," tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan 1 kg sabu ini, dia disebut ustad inisialnya MA dari Kota Mataram. "Ustaz ini bertindak selaku pengatur perjalanan barang tersebut," ujarnya.
Tertangkapnya orang yang disebut ustaz itu, menjadi genap 4 orang yang terlibat dalam kasus 1 kg sabu ini, yakni EDL asal Tangerang Banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA dari Mataram, selain itu salah satu dari mereka merupakan bos besar narkoba di NTB. "Baru kali ini bos besar ambil barang sendiri, biasanya belum pernah ada, dia datang jauh-jauh dari sumbawa hanya untuk mengabil paket tersebut," kata Helmi.
Selain 1 kg Sabu petugas juga amankan barang bukti lainnya berupa, uang milik EDL Rp336.000, 1 Buah KTP, 1 Unit Hp Vivo, 1 Unit Hp Nokia, 1 Unit Hp xiomi note 8, 1 Unit Hp Samsung A20 S, Uang milik IRZ Rp15.000.000, Uang milik YZ Rp200.000 dan BB yang diduga Sabu seberat 1 Kilo tersebut ke markas Ditresnarkoba Polda NTB Kota Mataram untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.
Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 lima gram. Plaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.