Sragen, Gatra.com- Penyelenggaraan hajatan di Kabupaten Sragen kembali disorot. hal ini lantaran tak sedikit hajatan abai protokol kesehatan (prokes). Padahal hajatan menjadi salah satu penyumbang tingginya kasus penularan Covid-19.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan wilayahnya kembali menyandang status zona merah penularan Covid-19. Penyelenggaraan hajatan yang mengundang kerumunan merupakan penyulut penularan yang tak terbantahkan.
"Protap hajatan yang harusnya diterapkan, ternyata tak dipatuhi. Banyak hajatan tidak menggunakan sistem banyu mili. Masih saja tumplek blek. Salam-salaman. Berlama-lama di hajatan. Padahal hajatan tak boleh lebih dari 2,5 jam," kata Kusdinar kepada wartawan, Sabtu (29/5).
Kusdinar menambahkan aturan penyajian hidangan yang seharusnya dibawa pulang, ternyata malah tidak didilakukan. Dalam hajatan masih menggunakan prasmanan dan piring terbang dalam penyajian makanan.
Ia mengakui protokol kesehatan sudah banyak diabaikan. Sehingga, Satgas Covid-19 mengetatkan lagi PPKM mikro mulai tingkat RT/RW sampai kabupaten.
"Jangan sampai dikeluarkan izin keramaian. Berbahaya itu. Polres sebenarnya sudah melarangnya. Tinggal bagaimana satgas di tingkat terbawah tegas menyikapi hajatan. Berani membubarkan jika melanggar prokes," jelasnya.
Kusdinar mencatat ada sekitar 295 hajatan akan digelar dalam sebulan ke depan. Dari laporan camat, hampir di setiap kecamatan ada 50 sampai 60 hajatan di bulan Mei-Juni.
Atas kondisi itu, ia meminta Satgas di kecamatan dan desa untuk lebih mengintensifkan pantauan ke warga yang akan punya hajatan. Termasuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar diawasi dan operasi yustisi akan digencarkan lagi. Hal itu juga semata-mata untuk menekan laju penambahan covid-19 agar tak terus melonjak. Apabila ada desa kategori zona merah, pihaknya akan melarang warganya menggelar hajatan. Saat ini jumlah pasien positif yang diisolasi dan dirawat di Technopark sudah lebih dari 100 orang. Selain itu beberapa rumah sakit sudah mulai penuh.